Saiwawai.id,Metro — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kota Metro dan Dinas Perdagangan Kota Metro melakukan distribusi minyak curah kepada pedagang di Kota Metro, 03/03/2022.
Pendistribusian dilakukan pada lingkungan pasar tradisional Margorejo, Kec. Metro Selatan, Kota Metro, pada pendistribusian tersebut pedagang harus telah melakukan pendataan sebelumnya dan juga akan diminta menandatangani perjanjian di atas materai oleh pihak UPT Pasar.
Di jelaskan oleh Renan Joko Suparno selaku Kepala UPT Pasar Kota Metro bahwa sebelumnya telah melakukan pendataan dan juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kepada pedagang mengenai harga penjualan minyak curah tersebut kepada masyarakat Kota Metro, dan dalam Perjanjian tersebut juga ada sanksi tegas apabila terjadinya pelanggaran.
“Sasaran kami adalah seluruh pedagang yang ada di Kota Metro, dan kami mendapatkan minyak tersebut dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebanyak 8000 liter, dengan harga yang telah ditentukan sebesar Rp. 10.500.00/L dengan harga jual yang kami tentukan untuk para pedagang Rp. 11.500.00/L, dan apabila ada penyelewengan harga yang telah kami tentukan maka pedagang tersebut tidak akan kami berikan lagi apabila kedepannya ada distribusi minyak curah lagi,” Jelasnya.
Ia juga menambah bahwa pada awal pendataan antusiasme dari pedagang sangat minim/kecil tetapi setelah setelah minyak didistribusikan justru antusiasme melonjak tinggi sehingga pihaknya memberlakukan maksimal pembelian kepada para pedagang.
“Ya kita dapat melihat antusiasme dari para pedagang sangat tinggi, tetapi kami sebelumnya telah melakukan pendataan dan bagi pedagang yang di ada data dirinya di kami maka tidak kita berikan, pada awalnya pedagang mengabaikan pendataan yang kami lakukan dan hanya beberapa yang hendak didata sehingga kami beri izin untuk membeli sebanyak 1 ton minyak curah tersebut demi memenuhi kuota yang telah ditentukan, tetapi untuk sekarang setelah melihat antusiasme yang tinggi maka kami batasi maksimal pembelian 200 liter,” pungkas Renan. (Red)