Tekab 308 Polres Metro Akhirnya Menangkap Satu Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor,Milik Ketua PMII Kota Metro

Tekab 308 Polres Metro Akhirnya Menangkap Satu Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor,Milik Ketua PMII Kota Metro

Tekab 308 Polres Metro Akhirnya Menangkap Satu Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor,Milik Ketua PMII Kota Metro

METRO.(Saiwawai.id)- Setelah tujuh bulan melacak keberadaan pelaku, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro akhirnya menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Metro, Amanda Wijaya.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah menjelaskan, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro membekuk pelaku pada Jum’at (17/6/2022) malam di sebuah rumah yang terdapat di desa Gunung Tiga, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur.

“Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang duga melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tim Tekab 308 bersama anggota lainya menindaklanjuti informasi itu dan berhasil melakukan penangkapan,” kata Kasat, Kamis (30/6/2022).

AKP Firmansyah juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar motor milik Amanda Wijaya,.

“Kita amankan tersangka berinisial AR usia 30 tahun warga Dusun I, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Saat dilakukan penggeledahan terdapat 1 unit sepeda motor supra fit yang diduga digunakan oleh tersangka, maka selanjutnya Tekab 308 langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat menjelaskan, kronologi aksi pencurian yang dilakukan AR di Metro. Pelaku tersebut menggondol satu unit sepeda motor milik Amanda Wijaya (22) warga Dusun V, RT 017 RW 008 Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur dan dari pengakuan tersangka tealah melakukan pencurian di kota metro sebanyak 6 TKP.

“Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 5 November 2021 sekitar jam 01.00 WIB di Jl. Rapol Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Motor milik korban yang dicuri ini diparkir depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Kemudian pelaku merusak kunci kontak sepeda motor lalu dibawa kabur,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, Ketua PMII Kota Metro, Amanda Wijaya kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna hijau dengan nomor Polisi BE 3879 PM.

Kini pelaku berikut sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan nomor Polisi BE 5481 JI yang digunakan pelaku tersebut diamankan di Mapolres Metro. AR terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua PC PMII Kota Metro, Amanda Wijaya memberikan apresiasi atas kinerja Polri Polres Metro. Ia mengaku telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian terkait tertangkapnya pelaku pencurian yang menggasak motornya.

“Semalam saya sudah diinformasikan juga oleh Buser, yang pertama saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada Polres Metro yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian motor ini,” ujarnya.

Amanda juga berharap, setelah tertangkapnya pelaku pencurian motor tersebut, Polisi juga dapat menemukan motor hasil curiannya.

“Terimakasih banyak atas kerja kerasnya, saya berharap selain daripada pelaku yang ditangkap, motor yang dicuri pelaku juga bisa ditemukan. Sementara baru pelakunya yang ditangkap, untuk motornya belum. Harapan kedepannya semua pelaku pencurian di Metro dapat sesegera mungkin diungkap,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.