Sekda Lamtim Moch Jusuf: Tidak Berani Tertibkan Para Pengusaha Tower,Karena di Deking Orang Kuat dan Banyak Premannya

Sekda Lamtim Moch Jusuf: Tidak Berani Tertibkan Para Pengusaha Tower,Karena di Deking Orang Kuat dan Banyak Premannya

Sekda Lamtim Moch Jusuf: Tidak Berani Tertibkan Para Pengusaha Tower,Karena di Deking Orang Kuat dan Banyak Premannya

Lampung Timur – Pemerintah kabupaten Lampung Timur tidak berani melakukan penertiban Tower Telekomukinasi yang tidak berizin yang ada di Lampung Timur karena dianggap pemilik Tower punya deking orang kuat dan banyak premannya.

Hal itu disampaikan Sekda Lamtim Moch Jusuf saat melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Lamtim, di ruangan rapat DPRD Lamtim, Rabu (27/10/2021).

Rapat Hearing Komisi III DPRD Lamtim tersebut dipimpin Langsung oleh Ketua Komisi III Andri didampingi para Anggota Komisi III dan dihadiri Sekda Lamtim Moch Jusuf, Kadis Kominfo Heri Alpasa, Plt.Kadis PMPTSP Fauzan Iskandi, Kadis PUPR Verzanita, Sekertaris Bapenda Ahmat Fauzi, Kadis BLH Hanafi serta perwakilan Pol PP dan Bappeda Lamtim.

 

Pada Hearing tersebut Ketua Komisi III DPRD Lamtim Andri menyampaikan, bahwa hari ini kita melakukan Hearing terkait kejelasan Izin atau adminstrasi bangunan Tower yang ada di Lampung Timur. Kami dari Komisi III sudah berapa kali mendapat laporan dari masyarakat Way Jepara terkait keberadaan Tower di daerah mereka yang tidak memiliki Izin. Permasalah tower yang tidak berizin tersebut tentu bisa jadi tidak hanya di Way Jepara saja melainkan terjadi di daerah kecamatan lain. Untuk itu, kami ingin mengetahui berapa jumlah tower dan yang memiliki izin. Karena permasalahan Tower yang ada di Lamtim ini sudah terjadi sejak tahun 2004 hingga saat ini belum bisa terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Kadis Kominfo Lamtim Heri Alpasa menjelaskan, menurut data yang kami miliki bahwa jumlah tower telekomunikasi yang ada di Lamtim ada sebanyak 286 Tower,” ungkapnya.

Sementara Plt.Kadis PMPTSP Fauzan Iskandi menyampaikan, bahwa tower yang memiliki izin yang ada di Lamtim, sampai saat ini yang tercatat baru 117 Tower. Data jumlah tower ini kita himpun mulai berdirinya kantor Perizinan Lamtim sejak tahun 2010. Maka data IMB Tower yang ada di kami
mulai dari tahun 2011 hingga 2021 ini baru ada 117 tower yang berizin,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamtim Ahmad Fauji mengatakan, bahwa untuk provider yang membayar retribusi sebanyak 175 provider dengan target kurang lebih Rp.800 juta dan sudah realisasi sekitar Rp.900 juta,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi lll DPRD Lampung Timur Andri mengatakan bahwa dari pemaparan para OPD yang berkaitan dengan tower ini sudah jelas bahwa ada permasalahan yang belum terurai dengan baik. Bagaimana bisa dari 286 Tower yang punya izin hanya 117 tower saja.
Berarti masih banyak tower provider yang tidak berizin atau ilegal. Maka kami dari komisi tiga meminta agar dibentuk Tim untuk penyelesaian masalah tower ini,” ujar Andri.

Sementara Sekda Lamtim Moch Jusuf mengatakan, bahwa dalam penertiban tower yang ada tentu memang perlu ada evaluasi.
Masalah penertiban kita punya perda, namun kita belum punya PPNS untuk melakukan penertiban, tanpa ada PPNS kita tidak bisa melakukan penegakan perda.
Kita sepakat untuk melakukan penertiban sehingga tidak ada konflik di masyarakat damun harus menunggu adanya PPNS.
Saya yakin kawan-kawan ASN tidak ada niat untuk berleha-leha di Lamtim, pasti semua ingin selalu memperbaiki kinerja.
Kemudian dalam hal ini kita tidak bisa menenetukan batas waktu untuk menyelesaikan masalah ini. Maka yang pertama kita harus melihat dulu seperti apa kejelasan ijin setiap tower atau provider yang ada. Yang jelas kita akan pelajari dulu baru kita dapat membuat kesimpulan.
Karena dibelakang para pengusaha tower atau provider ini pasti orang kuat dan banyak preman juga. Oleh sebab itu kita harus sangat berhati-hati untuk melakukan penertiban tower atau provider yang ada,” ungkapnya.

Kemudian dalam kesimpulannya Ketua Komisi III Andri mengatakan, sebaiknya dibuat tim untuk melakukan penyelesaian masalah tower yang ada. Karena yang kita perjuangkan ini adalah untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan PAD buat Lamtim. Kalau semua kembali hanya diselesaikan oleh OPD masing-masing maka tentu masalah ini tidak bisa teratasi. Kita bekerja itu harus bisa terukur, yang artinya harus ada target waktu untuk masalah ini. Karena masalah ini sudah terjadi mulai dari tahun 2004 yang lalu, maka harapan kami agar dapat dibentuk Tim untuk melakukan penyelesaian masalah ini. Komisi III merekomendasikan agar dibuat TIM penyelesaian. Kami tak ingin permasalahan ini terus menerus berlanjut,” ungkapnya.
(*/Rbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.