Saiwawai.id(SMSI)—Lampung Timur-Setelah di Beritakan beberapa media online oknum yang Diduga ” Abal – Abal” (Gadungan) dan mengaku sebagai Pengacara serta terindikasi melakukan pemerasan terhadap warga akan di Laporkan oleh DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sukadana ke Polres Lampung Timur.
Oknum yang mengaku berprofesi sebagai Pengacara terindikasi telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Aji Fajar Fadilah warga desa Karyamukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Wakil Ketua II DPC PERADI Sukadana Andri Afrizal.SH menegaskan pihaknya akan melaporkan oknum (Tm), ke pihak kepolisian karena sudah merusak nama baik semua Profesi Pengacara yang ada di kabupaten Lampung Timur bahkan di seluruh wilayah NKRI.
“Kami akan melaporkan oknum tersebut , yang mengaku sebagai pengacara ke Kepolisian Resort Lampung Timur,” ujar Andri, mewakili ketua DPC PERADI Sukadana Abdul Wahid. (26/10/21).
“sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, jelas dasar kami melaporkan karena Tm sudah melanggar pasal 31 Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat,” tambah Andi Afrizal
” setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tutupnya.(Roben)