LSM GMBI Bersama Masyarakat Desa Labuhan Ratu III Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

LSM GMBI Bersama Masyarakat Desa Labuhan Ratu III Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

LSM GMBI Bersama Masyarakat Desa Labuhan Ratu III Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Lampung Timur – (saiwawai.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyakarat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Kabupaten Lampung Timur, Secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negri Sukadana Lampung Timur, Rabu 12/01/2022.

Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah sudah memberikan dana sebesar-besarnya untuk membangun daerah yang masih tertinggal guna memajukan perekonomian dan kemakmuran bagi Masyarakat.

Namun beda halnya dengan kegiatan pembangunam jalan lapisan penistrasi (Lapen) yang berada di Dusun I Desa Labuhan Ratu III, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kegiatan pembangunan Lapen tersebut, masyarakat menduga adanya penyalahgunaan Dana Desa yang di laksanakan oleh Oknum Perangkat Desa Labuhan Ratu III.

Di ketahui dalam kegiatan pembangunan jalan Lapen yang tertuang dalam papan proyek kegiatan,
– Anggaran sebesar Rp. 259.690.000 dengan volume panjang 1000 meter, dan lebar 3 meter.
Namun kenyataannya masyarakat menemukan yang mereka kerjakan hanya sepanjang 903 meter dengan lebar bervariasi dan ketebalan bervariasi sehingga kuat dugaan masyarakat bahwa pelerjaan tersebut di kurangi.
-Pekerjaan proyek tersebut juga tidak melibatkan unsur masyarakat lingkungan (padat karya tunai desa)
-Pekerjaan proyek tersebut diduga di borongkan ke pihak lain atau Masyarakat di luar Desa Labuhan Ratu III.
-Ketua TPK diduga merangkap sebagai kaur pembangunan Desa.

Maka berdasarkan laporan dari Masyarakat LSM GMBI Kabupaten Lampung Timir pada hari selasa 11 Januari 2022 mendampingi masyarakat Labuhan Ratu III melaporkan pekerjaan tersebut ke Kejaksanan Negri Sukadana Kabupaten Lampung Timur. (*/Rbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.