Unsur Sengaja Yang Dimaksud Penyidik Pajak Dalam Penetapan Tersangka Sony Febrian Kusuma Membingungkan
Saiwawai.id, Jakarta – Kedatangan Kami ke Dirjen Pajak untuk mempertanyakan alasan penyidik pajak menetapkan klien kami menjadi tersangka sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i KUP Nomor 28 Tahun 2007.
Kemarin, 5 Januari 2023 kami sudah bertemu dengan penyidik pajak, R. Kurnia Setiawan dan Pubione Akbar, menurut penyidik yang menjadi alasan untuk menetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Metro, Lampung sebagaimana pasal yang disangkakan.
Kami mempertanyakan alasan penyidik karena faktanya klien kami tidak pernah memotong atau memungut pajak sehingga jika dituduhkan tidak menyetor. Pertanyaan siapa yang memotong dan siapa memungut serta siapa yang tidak setor.
Dari pertanyaan kami, terbukalah akar masalahnya, ternyata tagihan klien kami dari PT. YP dibayar kepada pihak ketiga yang secara hukum tidak memiliki kaitan hukum dengan CV. KTP, miliki klien kami.
Jadi sangat terang benderang bahwa unsur sengaja tidak terbukti sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i.
Kami melihat Penyidik terlalu memaksakan kehendaknya untuk menetapkan tersangka dan hebatnya lagi Kejati Lampung menerimanya P-21 dan tanggal 10 Januari 2023 tahap II di Kejari Metro. Apakah ada pesanan untuk mengkriminalisasi klien kami?
Masa orang lain yang menerima tagihan harus klien kami yang ditetapkan tersangka.
Hebatnya tindakan ini malah dibenarkan atau dilegalkan oleh penyidik pajak sehingga dengan teganya menetapkan klien kami menjadi tersangka.
Kami berharap Dirjen Pajak maupun Menteri Keuangan RI, Jaksa Agung maupun Ketua Mahkamah Agung dapat meneliti status penetapan tersangka kepada klien kami.
Seperti diketahui bahwa klien kami sedang sakit fisik dengan ditetapkan menjadi tersangka menambah penderitaan klien kami sehingga kesehatannya semakin menurun. (search : sekilanews.com/red)