Tetapkan Kadis PUTR Jadi Tersangka, SMSI Metro apresiasi Kejari

.

Saiwawai.id,METRO – Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota setempat mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri (Kejari).

Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron Muslim mengucapkan rasa terimakasihnya atas peran Jaksa dalam mengungkap praktik korupsi di DLH Metro.

“Kami sangat mengresiasi kerja Kejari dan juga sangat mendukung langkah Kejari Metro yang menetapkan mantan Kepala DLH menjadi tersangka dugaan korupsi,” kata dia, Kamis (19/5/2022).

Ia berharap, Kejari Metro terus memaksimalkan kinerjanya untuk mengungkap pelaku lain atas perkara tersebut. Selain itu, motif dugaan korupsi yang dilakukan Eka Irianta juga harus dibeberkan ke publik.

“Kami mendukung kinerja Kejari untuk dapat mengungkap tuntas kasus tindak pidana korupsi ini dengan cepat dan penuh hati-hati dalam penetapan tersangka. Kita harap, jika ada kemungkinan tersangka lainnya juga dapat segera diungkap,” ucapnya.

Pemilik salah satu media online di Bumi Sai Wawai tersebut juga berharap, para pejabat di Kota Metro tidak lagi terjebak dan terlibat perkara korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kepada seluruh pejabat baik eksekutif dan legislatif agar bekerja sesuai dengan tupoksinya masing masing. Hati-hati dengan uang negara uang rakyat itu, jadi ingat jangan coba main-main,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung kinerja Kejari Metro dalam upaya penegakan hukum di Kota pendidikan.

“Saya percaya Kejari Metro tidak tidur, dan SMSI siap ikut bersinergi untuk membongkar sindikat pelaku korupsi yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Kejari Metro menetapkan Eka Irianta sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pada saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat dengan kerugian mencapai Rp 500 Juta.

Eka disebut melakukan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor D-01/L.8.12/FD.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022. Eka juga resmi ditahan dalam Lapas kelas IIA Kota Metro berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.