Saiwawai.id, METRO, — Guna menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor khususnya C3, Kepolisian Resort Daerah Metro menghimbau kepada Masyarakat agar jangan coba-coba membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat atau Bodong.
Hal ini dikatakan dikatakan Waka Polres Metro, Kompol Maryadi SH.MH saat menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2022, di Halaman Polres Metro, Jl. Diponegoro, Imopuro, Metro Pusat, Jum’at (30/12/2022).
Lebih lanjut beliau mengatakan, “salah satu Trick kita untuk mengurangi kejahatan khususnya curanmor/C3, mungkin akan berlaku hukum dagang. Dimana hukum dagang itu ada pembeli ada penjual. Mungkin ini salah salah satu yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindarinya.”
“Jangan sampai membeli kendaraan yang tidak jelas, karena itu merupakan suatu kesempatan yang di gunakan pelaku ketika melakukan kejahatan.”
“Dengan diberlakukannya trick seperti ini, mudahan ini bisa menekan kejahatan curanmor,” tegasnya.”
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa tim Siber di Medsos khususnya penjualan kendaraan di media sosial seperti Facebook dan sebagainya. “Jika ada informasi dari masyarakat silahkan informasi kan kepada kami. Dengan peran serta masyarakat mudahan pelaku bisa kami ungkap.”
Diketahui, dalam Konferensi Pers akhir tahun 2022 ini, telah direkap seperti:
1. Kejahatan Konvensional
Jumlah kasus kejahatan konvensional yang ditangani Polres Metro tahun 2022 sebesar 668 Kasus.
Kriminal Umum sebesar 663 kasus. Kriminal Khusus sebesar 5 kasus.
Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun S.IK, MH menyampaikan bahwa, kasus di tahun 2022 ini meningkat. Namun, meningkat pula pengungkapan nya.
2. Kasus C3.
Curat sebesar 72
Curas sebesar 22
Curanmor sebesar 160
Total : 254 Kasus.
Jumlah tersangka diamankan sebanyak 135 orang.
Pria : 131 orang
Wanita : 4 orang.
3. Jumlah barang bukti :
Sabu : 37,91 gram.
Ganja : 371 gram.
Sinte : 0, 86 gram.
Exctacy : 3 butir.
Obaya : 1921 butir.
– Jumlah Laka Lantas : 78 kasus
– Meninggal dunia : 11 orang
– Luka berat : 6 orang
– Luka ringan : 134 orang. (Red)