
Polres Metro berhasil mengamankan oknum pemalsuan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro
Saiwawai.id,Metro – Polres Metro mengamankan oknum pemalsuan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Metro dengan modus tersangka mengaku sebagai kerabat salah seorang pejabat dilingkungan Pemkot Metro dan berhasil mengelabui 29 orang dengan mendapatkan ± Rp. 547.500.000.00 jumlah dari keseluruhan yang didapatkan tersangka, Jum’at 10/09/2021.
Seperti yang disampaikan oleh Andri Gustami Kasat Reskrim Polres Metro menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS berprofesi sebagai tenaga kontrak di salah satu SKPD di pemerintahan Kota Metro
bersama rekanya yang seorang ASN yang berinisial RS merupakan ASN di Pemkot Metro dan masih berstatus sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.
“Adapun dengan modus tersangka mengaku sebagai kerabat salah seorang pejabat dilingkungan Pemkot Metro dan berhasil mengelabui 29 orang dengan mendapatkan ± Rp. 547.500.000.00 jumlah dari keseluruhan yang didapatkan tersangka dan rekannya kemudian DS sendiri menerima Rp. 355.000.000.00 dan kemudian Rp. 192.000.000.00 diterima oleh SR yang merupakan rekan tersangka sekaligus ikut merekrut tenaga kontrak bodong”
Dilanjutkan oleh Andri Gustami Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit laptop, satu unit handphone dan satu unit flash disk dan fotocopy SK palsu, untuk tersangka terancam pasal berlapis yaitu pasal 263 ya dengan ancaman pidana 6 tahun penjara Kemudian juga kami menerapkan kepada tersangka juga pasal 264 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan pasal 378 terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuan tersangka sendiri dia mencetak sebanyak 29 SK bodong dan kemudian dia tanda tangani sendiri dan dalam kasus ini tersangka terancam pidana pasal 263 ya dengan ancaman pidana 6 tahun penjara Kemudian juga kami menerapkan kepada tersangka juga pasal 264 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan pasal 378 terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara, kemudian dalam perekrutan bodong tersebut tersangka dibantu dengan rekannya yang dimana seorang ASN bernama RS dalam perekrutan tersebut RS berhasil membujuk ±25 orang dan untuk saat ini RS masih berstatus sebagai saksi tapi dalam hal ini kami akan menjerat oknum ASN ini dengan undang-undang Tipikor tindak pidana korupsi undang-undang nomor 20 tahun 20021 dengan pasal gratifikasi ya terkait dengan status dia sebagai pegawai negeri sipil yang menerima fee dari hasil perekrutan SK bodong ini, dan 2 ASN lainya hanya memasukkan keluarga sendiri sebagai tenaga kontrak dan mengaku tidak mengetahui bahwa SK tersebut bodong” Pungkasnya.(Red)