Lampung Utara, (saiwawai.id) | Terkait polemik proyek di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Disdikbud dan BPBJ kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilaporkan ke Kejari Kotabumi.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Tajuddin Rasul selaku masyarakat kabupaten setempat.
” Siang ini saya melaporkan adanya dugaan Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan proyek dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura Tahun Anggaran (TA) 2021,”kata Tajuddin Rasul usai menyerahkan berkas laporannya di Kejari Kotabumi, Rabu (19/2/2021).
” Ini BPBJ dan Disdikbud Lampura dulu yang saya laporkan, tidak menutup kemungkinan dinas-dinas lainnya akan saya laporkan juga, saat ini sedang melengkapi data-datanya,” sambung pria yang akrab disapa Ta.Rasul.
Diketahui, Ta.Rasul melaporkan adanya dugaan perusahaan konstruksi yang bermasalah dijadikan pemenang di sejumlah proyek yang ada di Disdikbud Lampura.
Perusahaan yang bermasalah yang dimaksudkan oleh pelapor yakni, perusahaan konstruksi yang Sertifikat Badan Usahanya telah mati dan perusahaan konstruksi yang tidak memiliki sub bidang klasifikasi layanan jasa bidang pendidikan (BG-007). Namun perusahaan-perusahaan tersebut dimenangkan dalam sejumlah paket proyek yang ada di Disdikbud Lampura.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kotabumi, I Kadek Ariatmaja membenarkan bahwasannya pihak Kejari Kotabumi telah menerima berkas laporan masyarakat terkait dugaan Kolusi dan Nepotisme pada paket proyek di Disdikbud Lampura.
” Benar, kami telah menerima laporan dari masyarakat, perihal dugaan Kolusi dan Nepotisme pada paket proyek di Disdikbud Lampura TA 2021,”ujar Kadek.
” Laporan ini akan kami telaah terlebih dahulu dan akan kami sampaikan pada pimpinan, nanti pimpinan yang akan mendisposisikan kemana laporan ini, apakah ke bagian Intel atau ke Pidsus,”pungkasnya.(Read)