Penangkapan terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan, R.P (31) di rumah kediamannya Dusun Campursari Kelurahan Sribasuki Kec.Kotabumi
Lampung Utara,-TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan, R.P (31) di rumah kediamannya Dusun Campursari Kelurahan Sribasuki Kec.Kotabumi Kota pada Senin 8/11/2021 sekira pukul 14.30 wib
Penangkapan (RP) si-penyandang predikat Residivist itu, berdasarkan Laporan Korban Sumiati (42) warga jalan teratai RT/RW 006/005 Kelurahan Sribasuki Kotabumi Sesuai dengan laporannya LP /33/ B/ XI/ 2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sektor Kotabumi Kota Tanggal 4 Nopember 2021
Selain itu TEKAB 308 juga menyita barang bukti berupa berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kondisi tanpa Plat No.pol
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K. M.I.K. mengatakan, terhadap peristiwa yang dialami korban Sumiati, pelaku menjalankan aksinya pada hari Kamis 4/11/2021 sekira pukul 03.30 wib dengan modus operandi (M.O) pelaku mencongkel pintu ruang tamu dan jendela yang memang blum terpasang teralis, kemudian terduga RP mengambil kunci sepeda motor yang terletak di samping TV ruang tengah, lalu mengambil 2 unit sepeda motor dan kabur melalui pintu tengah “ungkap Kasatres Selasa 9/11/2021
Kemudian lanjut kasat, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terduga RP diketahui sedang berada di rumah kediamannya, selanjutnya TEKAB 308 melakukan penangkapan, saat hendak di tangkap ianya melakukan perlawanan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan melumpuhkan di bagian kaki terduga pelaku
Masih menurut kasatres, dari daftar catatan yang ada, terduga RP pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 atas kasus yang sama (Curat) “imbuhnya
Kini terduga pelaku RP berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Duta Anggara)