SAIWAWAI.ID-Lampung Timur-Mendapat janji janji manis dari Suplayer oknum Kades Trisinar kecamatan Marga Tiga kabupaten Lampung Timur ,Memerintahkan E-Warung menanda tangani surat yang belum di ketahuinya isi dan tujuan dari surat tersebut secara jelas.12/10/2021
“Kemaren Aku (E-warung) di hubungi Buk lurah ,karena di saat itu saya masih di tempat mertua”,Ndok pulang sekarang aku di rumah mu ini ada surat yang harus kamu tanda tangani, Jelas e-warung menirukan obrolan kepala desa dengan dirinya.
Setelah aku sampai di rumah, cepetan nduk tanda tangan ini surat ,aku (Bu kades) mau Rewang,Printah Kades memburu aku tanda tangan.
“Setelah aku (E-Warung) tanda tangani surat itu baru dia(Kades) menjelaskan,Kamu mau pindah suplayer ,dan gak usah mikirin untuk ngasih aku duit,karena aku sudah dapet dari Suplayer yang baru.jelas e-warung lagi lagi menirukan obrolannya dengan buk Kades .
Sementara aku bingung harus ngomong apa,karena surat sudah di tanda tangani.
Kalo dari hati saya masih sangat nyaman dengan P.T Nayah Guno Berkah Abadi (Suplayer) ,dan selama ini juga keluarga penerima manpaat(KPM) yang mengambil sembako di sini tidak pernah komplin/Protes,dan tidak ada niat pindah suplayer.jelas E-warung.
7
Sementara Tumirah selaku kepala desa Trisinar ,saat di datengi Tim media di kediamannya dan kantor nampak sepi .” ,Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala desa terkait persoalan ini.
Perlu kita ketahui kades Trisinar terindikasi melanggar permensos No.05 tahun 2021 pasal 55 ,Karena untuk menentukan Suplayer sepenuhnya kewenangan E-warung,Aparat pemerintah,ASN,Camat kades tidak boleh mengarahkan.(Rbs)