.
Pesawaran,Penandatangan MOU Kejari Pesawaran dengan Kantor Hukum Andri Kurniawan SH & Partners, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gedong Tataan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gedongtataan Diana Wahyu Widiyanti, SH. MH, Kajari Pesawaran diwakili oleh Kasipidum Gunawan Wibisono, SH.MH, mengatakan, Rabu 17/11/2021.
Bahwa Pihak Kejari memandang perlu dilakukannya pendampingan oleh Penasehat Hukum terhadap pemeriksaan tersangka secara optimal pada setiap pemeriksaan dalam kaitan transparansi dan profesionalnya kinerja kejaksaan sehingga pemeriksaan dapat berjalan cepat dan baik oleh Kejari Pesawaran,” Katanya.
Ditempat yang sama Ketua Direktur Kantor Hukum Andri Kurniawan, SH. Mengucapkan,
Momentum hari ini merupakan sejarah yang penting bagi Kantor Hukum Andri Kurniawan SH & Partners, oleh karena itu saya selaku direktur kantor hukum beserta Tim Advokat Antariksa, SH.MH, dan Manora Asena, SH.MH. yang hadir disini mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pesawaran dengan terciptanya MOU kerja sama di bidang penunjukan penasehat hukum tersangka,” Ucap Andri.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum saat sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam kontek hak atas bantuan hukum KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk di dampingi Penasehat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 j.o. Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” Tambahnya.
Diharapkan nya kepada pihak Kejaksaksaan Negeri Gedongtataan selalu melibatkan dan selalu berkoordinasi,
Mudah-mudahan kedepannya pihak kejari Pesawaran tetap mempertahankan kerja sama dengan Kantor Hukum kami, Kami pun sangat mengapresiasikan dan penuh rasa bangga dengan kegiatan penandatanganan MoU hari Ini ” Pungkas Andri Kurniawan,SH.
((Wildan//Red))