SAIWAWAI.ID-Lampung Timur-Ehsan taupik warga way jepara kebupaten Lampung Timur yang tersandung masalah pencurian getah karet demi membeli susu anaknya akhir di bebaskan tanpa syarat secara langsung oleh kepala kejaksaan negeri Lamung Timur Berdasarkan keadilan Restorative Justice,setelah menjalani penahan di rumah tahanan(rutan) sukadana kurang lebih dua bulan.
“Kita membebaskan terdakwa ini berdasarkan peraturan kejaksaan RI no 15 tahun 2020 penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restroatip( Restorative jastice)”,.
jelas Ariana Juli Astuty S.H.M.H kepala kejaksaan Negeri lampung Timur dalam sesi wawancara setelah membebaskan terdakwa dari Rutan sukadana.Selasa sore 28/9/2021
Setelah di lakukan Mediasi antara korban dan terdakwa mereka bersepakat berdamai dan tanpa ada tuntutan apapun,dan si terdakwa juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya,Selain itu itu kejahatan ini yang pertama kali dia lakukan,tuntutan nya pun tidak melebihi lima tahun,ini memenuhi sarat untuk mendapatkan keadilan Restroatif ,Maka dari itu pihak kejaksaan menghentikan tuntutan terhadap tersangka.
Penghentian tuntutan tersebut kami hentikan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan melalui kepala kejaksaan Tinggi lampung,
Tegas kejari Lampung Timur.
Sementara Ehsan selaku terdakwa mengucapkan banyak trima kasih kepada pihak Jaksa Agung Ri terutama kejaksaan Negeri sukadana yang telah membebaskan dia tanpa sarat melalui keadilan Restroatif.
Alhamdulilah saya bisa bebas dan bisa kumpul bersama keluarga kembali,dan saya berjanji tidak akan mengulangi nya lagi,saya ucapkan banyak terima kasih kepada pihak kejaksaan negeri sukadan yang telah membebaskan saya jelas Ehsan.
Dalam pelepasan terdakwa Kepala kejaksaan Negeri Lampung Timur di Dampingi M.A khodri S.H M.H kasi intel, Maryon Ari Putra S.H M.H Kasi Vidum, Habi Muhamad Hendarso S.H M.H ,Arge Arip E H M.H Selaku jaksa penuntut umum.
Setelah melakukan pembebasan terhadap terdakwa Ariana memberi bingkisan serta uang saku untuk terdakwa membuka usaha dan penyerahan terdakwa ke pihak keluarga.(Robenson)