Lampung Timur, – Laporan dugaan pelanggaran pidana kampanye oleh Kepala Desa Raman Utara di Lampung Timur dihentikan oleh Bawaslu setempat.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari pelapor, Husnan Efendi, Ketua DPD APKAN Lampung Timur. Bawaslu menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam laporan bernomor 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 tersebut.
Husnan Efendi menyayangkan sikap Bawaslu yang dinilai tidak proaktif mencari dasar hukum lain dan enggan merekomendasikan kasus ini ke lembaga lain, meskipun bukti yang diajukan dinilai cukup kuat.
Ia mempertanyakan kinerja Bawaslu dan mendesak penjelasan lebih rinci mengenai alasan penghentian laporan tersebut.
Kekecewaan diungkapkan lewat rilis resmi pada Selasa, 19/11/2024, menyatakan bahwa pengawasan partisipatif rakyat terkesan diabaikan.
Publik pun mempertanyakan transparansi dan independensi Bawaslu Lampung Timur dalam menangani kasus ini, mengingat bukti yang diajukan dianggap memadai.
Ke depan, diharapkan Bawaslu lebih responsif dan transparan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu, serta memberikan penjelasan yang detail kepada pelapor.**