Lagi-Lagi Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi

Lagi-Lagi Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi

Lagi-Lagi Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi

Saiwawai.id, Metro – Polres Metro Polda Lampung sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Metro, hal ini ditunjukan melalui Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung melakukan penangkapan kembali di Jl. . Jendral Sudirman Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro sekira pukul 01.00 Wib terhadap dua orang pemuda yang kedapatan memiliki Narkotika, Kamis (23/2/2023).

Kedua pemuda tersebut yaitu RF (25) Warga Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur dan AEP (21) warga Kec. Terusan Unyai Kab. Lampung Tengah. Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan badan Dari Keduanya ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.45 Gram. 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan 9 butir tablet warna coklat berlogo “GUCCI” yang diduga narkotika jenis ekstasi

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan “Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap RF (25) AEP (21) pada hari Kamis (23/02/23) sekira pukul 01.00 wib Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro dan saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tersangka ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.45 Gram. 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan 9 butir tablet warna coklat berlogo “GUCCI” yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan dan kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh RF. ” ujarnya

Setelah dilakukan Interogasi kepada RF (25) AEP (21) telah diakui barang tersebut milik kedua tersangka yang akan dikonsumsi secara bersama-sama.” Setelah berhasil ditangkap,kini RF (25) AEP (21) dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung,guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku, keduanya dijerat dengan pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), ” pungkas Kasat Narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.