Kisruh Penempatan Dapil Bacaleg PKS Jadi Sorotan Publik
METRO – Polemik penempatan Daerah Pemilihan (Dapil) bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Metro kini jadi sorotan publik. Beragam penilaian masyarakat mulai dari apresiasi hingga dukungan pindah partai untuk memperjuangkan harga diri dilontarkan pengamat hingga gerakan organisasi di Bumi Sai Wawai.
Pengamat Politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Dharmawacana Metro, Pindo Riski Saputra memberikan pendapatnya. Ia memberikan penilaian secara umum tentang fenomena ketidaksesuaian pada DCS yang telah disiarkan.
Menurutnya, setiap kehendak Partai dan Bacaleg pasti telah melalui tahapan keputusan yang diterbitkan oleh Parpol. Dimana seharusnya tertuang dalam Surat Keputusan yang berkaitan dengan kepengurusan partai politik di daerah.
“Dalam hal ini dugaan kisruh internal partai justru mencuat dari kader partai itu sendiri, dan ini menjadi hal yang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi kepengurusan partai tersebut. Dimana seharusnya perselisihan dan permasalahan partai harus mampu di selesaikan secara mandiri di internal partai, untuk menyelesaikan konflik yang di duga terjadi dalam internal partai seperti yang di sampaikan oleh salah satu kader yang menjadi bacaleg tersebut,” jelasnya, Rabu (23/8/2023).
“Tentunya ada beberapa pola dan tahapan penyelesaian perselisihan partai politik, yakni melalui forum musyawarah tentunya sesuai dengan aturan atau AD ART partai dalam penyelesaian masalah. Karena partai politik sebagaai organisasi berhak dan harus mampu mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri,” imbuhnya.
Menurutnya, adanya pengaturan mengenai kemandirian partai politik dan kewajiban bagi partai politik untuk menyelesaikan perkara sendiri secara profesional dan independen, maka diharapkan akan tercipta partai politik yang kuat, mandiri, profesional dan kredibel.
“Kisruh dalam tubuh parpol yang berkembang di masyarakat tentu bertentangan dengan salah satu fungsi partai politik dalam legislasi, dimana dalam hal ini partai politik menjadi salah satu instrumen sarana pendidikan dan sosialisasi politik bagi masyarakat. Tentu atas adanya dugaan fenomena Kisruh dalam tubuh parpol, menjadi salah satu asumsi paradoks yang akan berkembang dimasyarakat, khususnya masyarakat Kota Metro,” terangnya.
Meskipun begitu, pada tahapan menjelang pemilu 2024 tidak semua masyarakat akan memiliki asumsi yang sama seiring dengan perilaku dan fenomena yang sebelumnya banyak terjadi di dalam kubu internal partai politik.
“Menyikapi fenomena tersebut partai harus segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi agar isu tersebut tidak meluas dan berkembang di masyarakat, sehingga akan merugikan partai itu sendiri dalam kontestasi pemilihan umum 2024 mendatang,” sarannya.
Pria yang merupakan dosen Ilmu Politik, Kebijakan Publik dan Administrasi Publik di Stisipol Dharmawacana Metro itu juga menerangkan dampak yang dapat terjadi akibat kisruh Dapil dalam internal Parpol.
“Dampak yang timbul tentu tidak bisa disimpulkan secara khusus, tergantung kelompok masyarakat yang merespon dan menerima informasi fenomena tersebut. Namun secara umum apabila masalah ini terus berkembang dan berlarut-larut, maka bisa saja berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap parpol pengusung Bacaleg. Mengingat peran parpol di dalam menyerap aspirasi masyarakat terutama menjelang pemilu 2024,” ungkapnya.
Lelaki yang juga merupakan alumni Magister Sains tersebut juga menilai kemungkinan terjadinya gejolak antar kadet parpol dan simpatisan Bacaleg jika persoalan tersebut dibiarkan terus berlanjut.
“Saya rasa untuk masyarakat secara umum sampai hari ini belum memutuskan secara final terkait pilihan-pilihan dewan atau caleg yang akan di pilih. Keputusan final ini masih akan terus bergulir dan berubah hingga pada saat nanti berada di belakang bilik suara. Namun dalam hal ini yang perlu dijaga adalah para kader partai politik dan simpatisan Bacaleg jangan sampai permasalahan yang tadinya hanya melibatkan segelintir pihak, menjadi suatu masalah yang makin meluas kepada masyarakat,” jelasnya.
“Kemungkinan-kemungkinan perselisihan bisa saja terjadi apabila partai tidak secara bijak menyikapi permasalahan tersebut, karena dalam hal ini kader partai adalah ujung tombak penyelenggaraan pendidikan politik yang dilakukan oleh masing-masing partai. Kader partai politik memiliki kewajiban dan tugas untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah politik, terutama pada lingkungan di sekitarnya,” sambungnya.
Pindo menerangkan kajiannya dalam teori politik yang menjelaskan bahwa keberadaan parpol berfungsi sebagai alat komunikasi politik antara pemerintah dan yang diperintah, yaitu masyarakat. Secara umum keberadaan wakil rakyat pada lingkungan masyarakat akan memiliki pengaruh terhadap keterwakilan suara-suara dan kebijakan yang akan di putuskan oleh pemerintah.
“Oleh karenanya keadaan tersebut tentu akan menjadi diskursus bagi masyarakat, dan dalam hal ini masyarakat harus bersikap secara bijak dan tidak menjadikan fenomena tersebut menjadi hal-hal yang krusial yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat, khususnya di Kecamatan Metro Barat dan Metro Selatan,” paparnya.
“Dikumpulkan dengan fungsi partai politik dalam memberikan pendidikan politik publik, diatur dalam beberapa peraturan yang berlaku. Maka rumusan permasalahan yang dibahas yaitu bagaimanakah fungsi partai politik dalam memberikan pendidikan politik masyarakat dan pengaruhnya terhadap partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan bagaimanakah implikasi partai politik yang tidak melaksanakan pendidikan politik masyarakat,” imbuhnya lagi.
Dirinya juga menyebutkan bahwa polemik dalam tubuh PKS dapat berpengaruh terhadap elektoral dan elektabilitas partai. Besar atau tidaknya pengaruh tersebut tentu harus berdasarkan data yang dikeluarkan lembaga survei independen
“Namun dalam hal ini parpol harus fokus terlebih dahulu dalam proses penyelesaian masalah sehingga parpol masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada masyarakat. Demi kepentingan kontestasi politik 2024,” kata Pindo.
Pengamat Politik tersebut bahkan menyebut bahwa pindah partai merupakan solusi terbaik jika partai tempatnya berjuang tidak dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Menurutnya Parpol merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang nyata serta keberadaannya sangat penting terutama dalam menjalankan fungsi dalam demokrasi.
“Seyogyanya dalam pencalonan wakil rakyat tidak di pungkiri bahwa parpol adalah sebuah perahu yang di butuhkan oleh masyarakat apabila ingin maju sebagai Bacaleg, fenomena perpindahan partai untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan tentu menjadi salah satu solusi bagi kader-kader politik. Namun dalam hal ini perpindahan kader partai tanpa dasar dan alasan yang jelas tentu akan menimbulkan gejolak persepsi politik yang negatif di masyarakat,” ungkapnya lagi.
Ia juga menawarkan solusi yang harus atas konflik internal partai yang terjadi dan akan menjadi sorotan di mata masyarakat. Baginya, keberadaan partai politik berfungsi sebagai alat komunikasi politik antara pemerintah dan yang diperintah, yaitu masyarakat.
“Akan berpengaruh pada kredibilitas partai itu sendiri seyogyanya permasalahan pada kubu internal partai harus mampu di selesaikan secara mandiri, dan tentu menjadi hal yang sangat krusial untuk disikapi. Oleh karenanya parpol harus lebih pro aktif dalam menjaga ekosistem keseimbangan kepengurusan dan kepemimpinan partai baik dari tingkat pusat dan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Transparansi Rakyat (Getar). Ketua LSM Getar, Syaheri menyebutkan bahwa informasi dugaan kisruh internal PKS telah menjadi konsumsi publik.
“Soal dugaan kisruh internal di tubuh PKS Metro ini kan sudah ramai menjadi konsumsi publik, saya rasa wajar ketika banyak tokoh maupun masyarakat di Kota Metro yang juga ikut memberikan penilaiannya terhadap kondisi organisasi partai politik itu yang mungkin sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja,” kata dia kepada awak media, Rabu 23/8/2023).
Ia menilai, kisruh dan keributan dalam politik merupakan dinamika yang kerap terjadi. Meskipun begitu, polemik yang muncul dalam tubuh PKS merupakan hal yang wajar.
“Karena masyarakat ini hanya mengamati, kalau soal penilaian berdasarkan informasi yang tersiar di media massa, maka dinamika dalam tubuh partai ini di Metro sedang tidak kondusif. Mungkin ada dugaan atau upaya untuk melemahkan Bacaleg atas nama Ahmadi ini, itupun bisa jadi,” ujarnya.
“Karena begini, jika informasinya Ahmadi ini ingin maju dari Dapil 4 namun dipaksakan oleh partai bertarung di Dapil 1, tapi yang bersangkutan keberatan dan komplain, saya rasa itu hal yang wajar. Karena untuk membangun jaringan dan kepercayaan masyarakat ini bukan perkara mudah,” imbuhnya.
Menurutnya, partai memiliki potensi kehilangan kepercayaan masyarakat dengan tidak masuknya Ahmadi dalam bursa pencalonan di Dapil 4, Kecamatan Metro Barat dan Metro Selatan.
“Yang saya dengar Ahmadi ini sangat familiar di Metro Barat dan Selatan, kalau PKS memaksakan kehendak menaruhnya di Metro Pusat, ya partai harus bersiap atas konsekuensi kehilangan kursi. Ini aset partai sebetulnya, kalau PKS memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada kepentingan golongan, ya biarkan yang bersangkutan tetap di Dapil pilihannya,” ucapnya.
Syaheri bahkan menilai sikap Bacaleg PKS yang sedang berpolemik tersebut telah bijak dalam mempertahankan komitmennya. Tak hanya itu, pindah partai untuk tetap bisa menyuarakan kepentingan masyarakat juga merupakan solusi terbaik.
“Kalau soal komitmen Ahmadi tidak nyalon dewan karena dipaksakan maju dari Dapil Metro Pusat, saya rasa pindah partai itu solusi terbaik untuk tetap bisa menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya rasa sikap Ahmadi itu sudah bijak, karena yang dibicarakan ini kan kepentingan masyarakat bukan kepentingan partai, mengapa harus memaksa orang yang tidak mau nyalon dewan dari Metro Pusat, apalagi yang bersangkutan ini warga Metro Barat,” terangnya.
“Kemudian jika terpaksa harus pindah partai karena PKS tidak dapat mengakomodir yang bersangkutan di Dapil 4, saya rasa tidak perlu ada yang ditakutkan. Pindah partai saja, kenapa takut ini kan memperjuangkan harga diri. Terlepas dari kekuatan partai, masyarakat itu memilih juga kan lihat calonnya bukan melulu partainya,” tambahnya.
Tak hanya itu, kisruh penempatan Dapil Bacaleg yang viral tersebut juga menjadi penilaian masyarakat terhadap kualitas Parpol pengusungnya. Warga mencurigai bahwa pemaksaan penempatan Ahmadi di Dapil 1 merupakan upaya mengakomodir kepentingan golongan.
“Karena begini, kalau dari awal pencalonan saja sudah tidak transparan, apalagi kalau jadi anggota DPR, kan masyarakat juga yang dirugikan. Nah penempatan Bacaleg ke Dapil yang tidak diinginkannya ini menjadi pertanyaan masyarakat juga loh. Ada apa partai yang katanya memprioritaskan kepentingan masyarakat ini, ini yang jadi tanda tanya,” bebernya.
Meskipun begitu, Syaheri berharap polemik yang muncul ditubuh parpol sebelum pelaksanaan pemilu pada Februari 2024 mendatang dapat menjadi pembelajaran untuk seluruh parpol di Metro.
“Semoga polemik internal partai yang baru pertama terjadi menjelang pemilu 2024 di Metro ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua partai politik, untuk memantapkan kadernya yang akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg sebelum didaftarkan ke KPU. Kalau masyarakat ini kan tidak punya kepentingan, hanya saja kami berharap yang duduk menjadi anggota DPR itu yang benar-benar siap memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sementara dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, berdasarkan AD/ART pasal 78 Bab X tentang rekrutmen jabatan politik dalam tubuh PKS memuat tiga hal, yang mana partai menyelenggarakan rekrutmen jabatan politik sebagai berikut :
1. Rekrutmen jabatan politik untuk bakal calon Presiden dan/atau Wakil Presiden, bakal calon gubernur dan/atau wakil gubernur, bakal calon bupati dan/atau wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan/atau wakil wali kota dilakukan melalui suatu proses penjaringan dan penyaringan dengan memperhatikan:
a. mekanisme yang demokratis dan terbuka,
b. integritas, kapabilitas, dan profesionalitas, dan
C. popularitas dan elektabilitas.
2. Rekrutmen jabatan politik untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dilakukan melalui suatu proses penjaringan dan penyaringan dengan memperhatikan:
a. jenjang keanggotaan,
b. integritas, kapabilitas, dan profesionalitas,
c. keterwakilan perempuan,
d. keterwakilan pemuda, dan
e. aspirasi masyarakat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen jabatan politik diatur dalam Pedoman Partai. (**)