Keluarga Tersangka Minta Penegak Hukum Adil,Tangani Perkara Mantan Kepsek SMPN 10
Saiwawai.id,Metro – Keluarga Supardi (54) meminta aparat penegak hukum berlaku seadil-adilnya dalam menangani perkara dugaan Korupsi dana rehab gedung SMPN 10 Kota Metro, di pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Seperti yang dikatakan Alizar, mantan anggota Komisi II DPRD Kota Metro periode 2014- 2019, yang saat itu membidangi Pendidikan dan Kesehatan.
Menurutnya, pekerjaan rehab gedung oleh Supardi, mantan kepala SMP Negeri 10 Metro pada 2017 lalu, dinyatakan selesai 100 persen oleh konsultan dan tim penerima.
“Artinya, pekerjaan ini sudah sesuai RAB. Jika memang tidak sesuai, kenapa ada berita acara serah terima barang milik Negara dari Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ,”kata Alizar yang akrab disapa Jinggo, Kamis (19/08/2021).
Dirinya juga menyayangkan, informasi yang berkembang bahwa terduga Supardi membuat laporan pengeluaran tidak sesuai.
“Jika tidak sesuai, harusnya pihak konsultan dan tim penerima menolak. Sedangkan yang membuat laporan itu kan bukan Supardi, melainkan Konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut,”jelasnya.
Alizar menambahkan, pihaknya saat ini menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemungkinan besar ada nama lain yang belum tersentuh dalam kasus tersebut.
“Tidak mungkin pelaku korupsi itu hanya satu atau dua orang. Pasti ada beberapa orang. Mereka semuanya harus dihukum. Oleh kerena itu, kami berharap kepada aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan tanpa tebang pilih,”tutupnya.(Tim/Red)