
Indikasi KKN di Laporkan Macab LMP Ke Kejaksaan Negeri Lam-Tim
LAMPUNG TIMUR- Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), setidaknya demikian diindikasikan salahsatu organisasi kemasyarakatan (Ormas) Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur atas perekrutan Tenaga Ahli (TA) Pimpinan Dewan.
Karenanya, LMP Macab Lampung Timur laporkan indikasi KKN tersebut ke Kejaksaan Negri Lampung Timur Rabu 24 /11/21. ke Kantor Kejaksaan Negri.
Laporan yang ditanda tangani Ketua LMP Marcab Lampung Timur Amir Faisol tersebut diantarkan Asari Wakil Ketua didampingi para brigade LMP Macab Lampung Timur.
Amir Faisol dalam konfrensi Pers nya menyampaikan bahwa indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut ditenggarai tiga orang unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur periode 2019-2024.
,”Dari temuan tim kami LMP, tiga pimpinan dewan tersebut merekrut tenaga ahli pimpinan, tanpa mengindahkan persyaratan dan aturan, diduga kuat ketiga orang tenaga ahli itu adalah kroni dan saudara para pimpinan dewan sendiri, bukan hanya itu, perekrutan dilakukan sekutar Bulan May atau Juni 2021, dan gaji atau upah sudah dibayarkan sejak Januari 2021,” tandas Ketua LMP Macab Lanpung Tinur. Amir Faisol.
Lantaran hal itu Ketua LMP Marcab Kabupaten Lampung Timur meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat menindak lanjuti dugaan KKN yang dimotori para pimpinan Wakil Rakyat Kabupaten Lampung Timur tersebut.
Berkas laporan diterima langsung Kasie Intelejen Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Timur M.A Qadri.
Kepada wartawan M.A Qadri menyampaikan agar pelapor tidak buru-buru.
,”Kami akan menelaah, dan tindak lanjuti laporan, tapi kami juga berharap jangan buru-buru,” ujar M.A Qadri.(*/Rbs)