Program PTSL, Lurah Bontokadatto diduga Lakukan Pungli Kepada Warga

Takalar – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Namun masih ada pejabat yang memanfaatkan program PTSL tersebut, misalnya kelurahan Bontokadatto kecamatan Polongbangkeng selatan (Polsel) kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Pasalnya dari pantauan Harian Tempo Com (13/4/23), ” warga mengeluhkan lantaran Pengurusan dalam penerbitan Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di kelurahan Bontokadatto, warga menbayar Rp 290.000

Modusnya kata warga, Pengurusan PTSL yang dipatok pemerintah Rp.250.000 ribu
namun warga juga dibebangi beli materei 4 lembar senilai Rp 40.000 sehingga total yang dibayarkan warga Rp.290.000 untuk PTSL

” Masyarakat bayar Rp.250.000, namun tetap dibebankan beli materei 4 lembar senilai Rp 40.000. keseluruhan yang dibayar masyarakat Rp.290.000″.

Diketahui warga yang mengurus PTSL dikelurahan Bontokadatto sebanyak 500 Orang. Sehingga bersekimpulan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dikelurahan Bontokadatto pada program PTSL, Rp.40.000 dikalikan 500 orang senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta)

Sementara Lurah Bontokadatto Jaharuddin SE, berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum direspon.

” Konfirmasi yang dilayangkan melalui Pesan WhatsAppnya belum aktif,”

Di tempat terpisah, Ibu Farida Bendahara kelurahan Bontokadatto dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya (14/04/23) dengan Bunyi,” Assalamualaikum Bu..saya Arsyadleo dr Media Harian Tempo Com, sedikit konfirmasi terkait program PTSL, ada berapa warga yg dapat di kelurahan Bontokadatto…Krn dikabar warga dibebankan bayar rp.250 ribu ditambah 4 materei Rp.40.000 dgn total rp.290.000…

Bendahara kelurahan Bontokadatto mengatakan
” Ye tdk betul itu pk.biasa beli materai kalau dia ulang berkasx karna ada beberapa berkasx di ulang krn salah kasih tanda tangan di batas” tanah dan untuk lebih jelasnya kekantor lurahki pak krn kita berjalan s3suai prosedur 🙏,

Media ini pun melanjutkan konfirmasi, ” Tabe Bu, menurut warga katanya disuruh bawa materei 4. Sementara dia katanya juga sudah bayar Rp 250.000..

dan klu boleh ibu bisa gak di jelaskan, klu warga disuruh beli materai itu sesuai prosedur.
“klu warga disuruh beli materei”.

Bendahara kelurahan Bontokadatto kembali menjawab, ” Ye i.formasi dari mana kalau disuruh beli materai.

Oh iye mungkin jlk jrgx dan bagusnya kalau kekantor lurahki supaya bisa lbh jls imfo yg kita dapat pk..

(Arsyadleo/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *