Praktisi muda Lamtim, Risih dengan tafsir hukum Inspektorat Terkait Dugaan pungli kades Cempaka Nuban
Lampung Timur – Hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Lampung Timur belum berani menindak lanjuti dugaan Pungutan Liar (Pungli) Progran Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL), Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban. “Menunggu putusan Pengadilan.
Begitu setidaknya Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menyampaikan jawaban atas surat aduan LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) beberapa waktu lalu.
Dimana sampai saat ini proses hukum ASN Inspektorat yang terjaring Operasi Tamgkap Tangan (OTT) atas proses pemeriksaan kasus dugaan pungli PTSL tahun 2019 tersebut.
Praktisi Kabupaten Lampung Timur Adi Surya S.H ,menilai tidak ada korelasi antara pengaduan Genta dengan proses sidang pengadilan yang belum Inkracht tersebut.
,”Saya liat agak risih juga dengan tafsir hukum inspektorat itu, Karna yg di adukan genta adalah dugaan perbuatan pungli program PTSL Kepala Desa ,sedangkan yg di proses itu OTT pemerasan, kan beda ranahnya,” ujar Adi.
Menurutnya kasus yang sedang berjalan tersebut berbeda dengan apa yang ada dalam surat aduan Genta.
,”proses peradilan yang berjalan itu bermula dari peritiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) didesa Campaka Nuban, karena adanya transaksi antara Kepala Desa dengan asn Inspektorat dan pihak pengadu.
Artinya apa yang disidangkan iitu berbeda dengan apa yang dijadikan dasar hukum aduan tim Genta Lampung Timur,” ujar praktisi muda kabupaten itu kepada awak media jumat petang 13/08/21.
Inspektorat Kabupaten Lanpung Timur melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Surip. Membenarkan surat pemberitahuan kepada Genta Lampung Timur, perihal aduan atas dugaan pungli PTSL Desa Cemapaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.
Sementara Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur kepada wartawan hanya menyampaikan bahwa pihaknya menunggu itikat baik dan kerja profesional dari Inspektorat Lampung Timur.(*/Rbs)