PONDOK SANTAP STUDIO MUSIK SELLA DIDUGA DIJADIKAN TEMPAT ESEK-ESEK

SAIWAWAI.ID-LAMPUNG TIMUR – Sebuah Warung Makan yang bernama Pondok Santap Studio Musik Shella yang berada jalan Jintas Timur diDesa Tambah Subur kec.Way Bungur kab.Lamtim menyediakan minuman keras dan diduga warung makan tersebut dijadikan tempat esek- esek lelaki hidung belang.

 

Pada saat awak media turun untuk kontrol sosial guna mempertanyakan mengenai masalah Dugaan warung makan yang dijadikan tempat minuman keras dan diduga dijadikan tempat esek-esek,Sabtu (27/03).

 

Terlihat oleh mata pada saat awak media sampai dwarung makan Pondok Santap Studio Musik Shella dan ada beberapa pengunjung yang berjumlah lebih dari 10 orang laki-laki sedang menikmati minuman keras dan diiringi musik yang ditemani oleh wanita penghibur yang bekerja diwarung makan Pondok Santap Studio Musik Shella milik pak Hartoyo.

 

Salah seorang awak media menemui Hartoyo selaku pemilik warung makan Pondok Santap Studio Musik Shella,dan beliau memberikan keterangan bahwa usaha warung makan tersebut yang beliau buka baru beroperasi kurang lebih dua bulan,beliau sudah mengakui bahwa ditempat warung makan yang dibuka oleh beliau benar menyediakan minuman keras dan menyediakan wanita penghibur.

 

“Dan beliau juga mengakui kesalahan karena usaha yang telah dibuka dijalan lintas timur didesa tambah subur kec.way bungur telah melanggar Peraturan yang berlaku,karena izin usaha yang sudah dibikin beliau hanya izin untuk membuka warung makan,bukan untuk memperjual minuman keras,”Ucap Hartoyo.

 

Dilain tempat Setiyo Budi selaku kepala desa tambah subur menjelaskan bahwa pak Hartoyo yang memiliki usaha warung makan yang bernama Pondok Santap Studio Musik Shella menghadap kekantor desa yang beralasan membuat izin usaha bukan izin untuk membuka warung minum keras apalagi warung remang-remang.

 

“Beliau memberikan keterangan bahwa yang berhak dan harus jeli untuk memantau usaha yang didirikan oleh pak Hartoyo adalah pihak dari kecamatan yang lebih tepatnya adalah kasi trantib,menurut beliau jika usaha yang dibuka oleh pak Hartoyo sudah menyalahi Peraturan harus ditindak lanjuti dan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Setiyo Budi.(red/Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *