Menghina Profesi Wartawan di fb Oknum yang Mengaku Ormas Akan di Laporkan

SAIWAWAI.ID-Lampung timur-Terkait penghinaan profesi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Ormas GML yang beralamat Jalan Lintas sumatra no 38 Kabupaten lampung utara Kecamatan Abung Barat

respon negatif dari kalangan Netizen pewarta baik lokal maupun nasional.

kronologi kejadian terjadi pada berita postingan di sosial media Facebook, Akun yang Bernama Kiyai Arga Mengaku Anggota Ormas sempat melontarkan kata kata yang dianggap menghina profesi wartawan.

 

 

(Wartawan gk ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml,)”kata yang tertulis dalam komentar Akun Kiyai Arga.

 

Kata tidak pantas tersebut tidak seharusnya di ucapkan, disinyalir kata kata tersebut ditujukan untuk merendahkan martabat profesi seorang jurnalis yang nota bene dalam tugasnya dilindungi oleh undang undang.

tentu saja hal ini bisa melanggar undang undang pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-”

serta melanggar UU RI No. 40 tahun 1999 dalam pasal 18 yang berbunyi “setiap orang yang secara melanggar hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Di lain pihak
M,indra dari media resolusi mengatakan,ucapan seorang oknum Ormas itu sangat menciderai perasaan hati setiap wartawan yang nota bene nya adalah perpanjangan tangan dari pemerintah.
dan
Kata-kata itu jelas melukai perasaan seorang jurnalis.”ungkap M.indra

masih kata indra,
“Rencananya masalah ini akan dilaporkan menurut prosedur hukum yang berlaku.”tutup indra(red/Rbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *