SAIWAWAI.ID-Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kecam dan minta kepada Dinas TPH dan Bun Kabupaten Lampung Timur melaksanakan perintah dan amanah Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lampung Timur, melalui Ketua Fraksi PKB.
Munculnya sikap dan pernyataan tegas dari lembaga legislatif itu setelah ramai menjadi konsumsi publik, yang menyebutkan David Ariswandi Kepala Dinas TPH dan Bun Lampung Timur di minta mundur, lantaran tidak mampu melaksanakan program pemerintah daerah.
Dengan keputusanya untuk tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada T A 2021, berdalih dalih, faktor cuaca, waktu pelaksanaan yang dianggap singkat serta proses pelaksanaan melalui tender/lelang.
Karenanya, salah satu potisi PKB,Ahmad Basuki tegas meminta agar Kepala Dinas TPH dan Bun taat dengan perda APBD Tahun 2021.
,”Harus di laksanakan sesuai Perda APBD P 2021, itu kan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, dan sudah wajib tugas OPD menjalankan program yang masuk dalam visi misi pemerintah daerah, melalui OPD selaku pengendali tekhnis kegiatan” tegas Ahmad Basuki.
Kepada awak media, Ketua Fraksi PKB juga mengatakan, Bupati Lampung Timur telah menyampaikan klarifikasi kepada legislatif, bahwa kebijakan OPD pada Dinas TPH dan Bun yang tidak akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik TA 2021, dengan alasan waktu, cuaca dan proses panjang melalui lelang/tender, tersebut adalah “tampa ada koordinasi dengan Kepala Daerah,” tambahnya.
,”Itu keputusan di ambil OPD tampa berkoordinasi dengan Bupati,” ujarnya.
Diketahui Rabu 29/09/21, tersebar informasi yang beredar melalui WhatsApp Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Kabupaten Lampung yang tidak akan merealisasikan pembangunan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021.(*/Rbs)