DPD APKAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR MENGHADAP IRBAN IV INSPEKTORAT BAHAS DUGAAN MAL ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA

SAIWAWAI.ID-Lampung Timur-Menindak lanjuti laporan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara(DPD APKAN) Kabupaten Lampung Timur(Lamtim) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu kabupaten Lampung Timur, Inspektorat Lampung Timur melalui Irban IV Amalia dalam waktu dekat akan memanggil Kepala desa dimaksud.

Hal itu disampaikan Irban IV Amalia saat menerima kedatangan Ketua DPD APKAN Lamtim Husnan Efendi dan anggota diruang kerjanya,Senin (09/08/2021)

Adapun point utama tujuan kedatangan Ketua APKAN Lamtim Husnan Efendi yang didampingi beberapa Anggotanya adalah menanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan DPD APKAN Lamtim terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kepala Desa yaitu memberhentikan Perangkatan Desa (Kepala Dusun) yang diduga mal administrasi di Desa Labuhan Ratu VII.

“Kami kan perlu klarifikasi terlebih dahulu,kami perlu surat perintah, dan surat perintahnya baru hari ini sampai di Irban IV”, kata Irban IV Amalia menjawab pertanyaan Ketua DPD APKAN Lamtim

“Selanjutnya akan kami panggil secara bergiliran ,baik itu Kepala Desa maupun empat Kadus yang dimaksut, kalau nggak hari Kamis ya Jum’atlah,”.Tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Irban IV Amalia belum banyak memberikan keterangan karena pihaknya belum melakukan klarifikasi terkait laporan dimaksut.

Sementara itu Ketua DPD APKAN Lamtim Husnan Efendi berharap permasalahan yang di laporkan DPD APKAN segera di sikapi sesegera mungkin.

“Karena pihak aparatur desa sudah cukup lama menunggu hasil akhir dari laporan yang di kuasakan ke pihak kami untuk menjebatani permasalahan tersebut”,pinta Husnan Efendi

Husnan juga berpesan agar kejadian ini tidak berulang di Desa – Desa yang ada di lampung Timur.

“Ini kami lakukan agar kepala desa terutama yang baru di lantik nantinya dapat memahami mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sesuai dengan aturan yaitu Permendagri nomor 67 tahun 2017” Pungkasnya.(M.Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *