Metro, 3 narapidana kasus terorisme (napiter) yang berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro diKlasifikasikan Hijau atau kooperatif, Jum’at (19/5/2023)
Kepala Lembaga pemasyarakatn (Kalapas) kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana saat di konfirmasi awak media mengatakan, 3 napiter tersebut berasal dari Polda Metro Jaya dan rumah tahanan Depok.
“Jadi pidananya, 2 orang kena pidana 3 tahun 6 bulan, 1 orang kena pidana 4 tahun,” ujarnya.
Ia menuturkan, ketiga napiter tersebut dapat mengikuti program pembinaan radikalisasi.
” Kemudian mereka juga sudah menyadari kekeliruannya dan bersedia untuk berikrar untuk kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur kalapas.
Mulyana menyampaikan, akan berkordinasi dengan BNPT dan Densus 88 untuk pembinaan radikalisasi napiter.
“Agar terus bisa melakukan pembinaan dan pengamatan terhadap tiga napiter ini betul-betul dalam kondisi yang baik dan sudah tidak radikal lagi,” katanya.
Adapun alamat untuk ketiga napiter tersebut berasal dari Jakarta, Sumatra Utara atau Medan, dan Sulawesi Selatan atau Makasar.
“Berdasarkan putusan Hakim 3 napiter ini mempunyai keterlibatan dalam jaringan terorisme,” jelasnya.
“Ketika perkembangan pembinaan napiter menumbuhkan kearah yang lebih baik maka, napiter ini akan menjalani proses pidananya di lapas Metro sampai dengan selesai,” pungkasnya.**