Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menggelar kegiatan internalisasi kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran (TA) 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Lec Kartika kota setempat, Senin (15/05/2023).
Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman mengatakan, Metro ini memiliki energinya luar biasa yang dikawal oleh BKPSDM.
“Jadi penguatan-penguatan yang harus dilakukan untuk ASN di Kota Metro ini bukan hanya ranah bagaimana bekerja dengan baik atau dengan profesional, tetapi hadirkan dulu hatimu supaya tepat dan tidak bermasalah baik bermasalah secara akurat maupun hasil-hasil kerjanya,” katanya.
Dia menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para ASN di Bumi Sai Wawai.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para ANK di Kota Metro, terutama untuk semuanya yang hadir pada hari ini, apalagi kegiatan ini dilakukan sampai lima hari,” ujarnya.
“Kita berharap, manfaat dari kegiatan ini dapat menghadirkan ASN kedepan supaya lebih hebat lagi. Kalau sudah seperti itu, maka yakinlah Metro akan luar biasa,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Metro, Wally Adiwantra menyampaikan bahwa, literalisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan rasa tanggungjawab ASN agar dalam bekerja sehari-hari menjadi lebih baik lagi.
“Pada kesempatan ini, kita mengikutsertakan kurang lebih 200 orang ASN yang terbagi dalam 5 kelompok berarti perharinya 40 orang ASN, yang mana ini adalah perwakilan dari seluruh OPD yang ada di Kota Metro,” ujarnya.
“Seperti yang telah disampaikan Pak wakil tadi, agar nantinya kegiatan ini akan menjadi virus kebaikan, menjadi suri teladan bagi ASN lain, dan juga sebagai barometer di setiap OPD masing-masing,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, pada kegiatan tersebut terdapat para narasumber yang kompeten di bidangnya.
“Dalam kegiatan ini, terdapat narasumber yang kompeten di bidangnya. Sehingga dalam materinya nanti akan disampaikan beberapa hal dan poin-poin penting dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan sehari-hari. Sehingga PNS Kota Metro tidak ada lagi yang terkena masalah ataupun terkena dampak hukum akibat karena kelalaian maupun ketidaktahuan daripada ASN tersebut dalam menjalankan tugas sehari-hari, ungkapnya.
Dia menjelaskan, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan mendapatkan sanksi sesuai dangan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita tegaskan bahwa, untuk pelanggaran itu telah ada sanksi yang tertera dalam PP Nomor 53, yang memang mengatur tentang tahapan-tahapan untuk ASN yang melanggar ataupun menyimpang daripada tugas sehari-harinya,” pungkasnya.
Towi