SAIWAWAI.ID-TANGGAMUS – Sutarman Selaku Bendahara Bumdes Pekon SRIPURNOMO Kecamatan Semaka datangi Kantor Kejaksaan Negeri TANGGAMUS, Mempertanyakan prihal Laporan terkait dugaan korupsi dana bumdes tahun anggaran 2020.jum’at-07-05-2021.
Menurut Sutarman kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Tanggamus bertujuan agar laporan yang kami sampaikan segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Tujuan kami ke Kejaksaan Negeri Tanggamus mempertanyakan terkait laporan yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Kedatangan kami diterima oleh salah seorang petugas.
Menurut petugas tersebut pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus akan memproses laporan tersebut dan akan turun kelapangan dalam waktu dekat ini.” Ujarnya.
Angga selaku anggota kasi intel Kejaksaan Negeri Tanggamus,menerangkan berkas laporan sudah sampai ke meja kami dan masih dalam proses dalam waktu dekat ini kami akan memanggil mantan pj/kepala pekon Sri Purnomo.Verlin Nurmansyah SE.untuk di mintai ketarangan dan melengkapi data-data yang sudah ada.pungkas nya.:(Wildan)