Lampung Timur(saiwawai.id)Lembaga swadaya masyarakat dewan pimpinan daerah Aliansi pemantaw kinerja aparatur negara (DPD APKAN) Lampung Timur menggeruduk inspektorat guna mempertanyakan laporan yang telah di layang sekitar 3 bulan yang lalu terkait penyelewengan dana desa (DD) anggaran tahun 2020 di desa braja kencana kecamata braja selebah kabupaten Lampung Timur .31 /05/2021.
“Kami (APKAN)datang kesini (inspektorat-red)guna mempertanyakan laporan yang telah berjalan kurang lebih 3 bulan yang lalu yang terindikasi merugikan negara,namun belum ada kesimpulan langkah dan tindakan apa yang telah di lakukan pihak inspektorat.
jelas Husnan efendi selaku ketua APKAN kepada media saiwawai.id
kami berharap inspektorat bisa memeriksa secepatnya agar di ketahui berapa kerugian negara yang terjadi di desa braja kencana,dan harus di proses secara hukum,agar bisa memberi efek jera kepada raja raja kecil yang ada di desa(kepala desa-red)yang berani bermain main dengan dana desa.
“karna pemerintah pusat mengucurkan dana desa ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa,bukan untuk di gunakan secara pribadi ataw golongan,tegas efendi pria yang di kenal kritis di Lampung Timur.
Dalam penjelasan pihak inspektorat kepada kami(APKAN) yg di wakili sekertaris insfektorat (Sabersyah) dan surif selaku irban 5.
“laporan dari Apkan telah kami tanggapi dan pemeriksaan masih berjalan namun belum final,masih kami dalami,dalam tahap penggalian informasi baik secara fisik maupun adminstarasi dalam batas waktu tertentu bila tidak di selesaikan akan kami bawa ke penegak hukum,Jelas surif
“inspektorat juga memastikan memberi batas waktu 45 hari kerja untuk pemerintah desa menyelesaikan ,apabila dalam waktu tersebut belum terselesaikan maka akan diproses hukum lebih lanjut,karena inspektorat hanya sipat nya pemmbinaan dan untuk masalah hukum inspektorat bekerja sama dengan penegak hukum lain nya.
tutup nya(Rbs)